Baca Juga
NAMA : ELIDAH
NIM :133911060
BUKU :KAYLA (kajian permasalahan wanita)
PENULIS :Umi Hj. Noer Laila Muhammad
Kedudukan wanita dalam Islam
Wanita dalam Islam mendapat tempat yang mulia,
tidak seperti dituduhkan oleh sebagian masyarakat, bahwa Islam tidak
menempatkan wanita sebagai subkoordinat dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Islam memberikan hak wanita yang sama dengan laki-laki untuk memberikan
pengabdian yang sama kepada agama, nusa, bangsa, dan negara. Ini dijelaskan
dalam Al-Qurán dan hadist, antara lain sebagai berikut yang artinya “barang
siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(QS An-Nahl:97)
Arti ayat diatas adalah sebuah realita
pengakuan Islam terhadap hak-hak wanita secara umum dan anugerah kemuliaan dari
Allah SWT. Persoalan yang muncul kemudian bahwa sekalipun Islam telah mendasari
penyadaran integratif tentang wanita tidak berbeda dalam beberapa hal dengan
laki-laki, pada kenyataannya prinsip-prinsip Islam tentang wanita tersebut
telah mengalami distorsi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak yang
mencoba mengingkari kelebihan yang dianugerahkan Allah swt kepada wanita.
Harus diakui bahwa, memang terdapat perbedaan
fungsi laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh perbedaan kodrati.
Kewajiban dan hak seorang wanita
Allah jelas telah menetapkan laki-laki itu
tidak sama dengan perempuan. Baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Namun
Allah menjadikan perbedaan itu bukanlah dimaksudkan untuk menjadi sebuah
perseteruan antara ras, tetapi menjadi suatu keharmonisan yang saling
melengkapi diantara satu makhluk Allah dengan makhluk Allah yang lain. Dan
tujuan dari kesemua itu adalah untuk meraih keridhoan Allah di hari kemudian.
Hak wanita dalam ibadah sosial
Maksud bidang sosial disini adalah hak
kemasyarakatan. Yaitu hak perempuan untuk berhubungan dengan pihak-pihak diluar
rumah tangga. Menurut Islam rumah tangga bukanlah rumah penjara dimana orang
tidak boleh keluar. Dan juga bukan rumah gardu ditepi jalan dimana orang boleh
datang dan pergi seenaknya sendiri. Rumah tangga menurut Islam adalah lembaga
terhormat, sesuai dengan keluhuran martabat manusia.
hak wanita dalam publik domestik
di dalam menilai peranan dan hasil karya
perempuan, terkadang orang terpengaruh oleh gemerlapnya lahiriyah, apa yang
tampak mencolok saja. Pada dasarnya syara’menetapkan bahwa perempuan yang lebih
utama, patut dan sesuai dengan tabiatnya adalah beraktifitas didalam rumah,
menjaga keharmonisan rumah tangga, mendidik putra-putri dan menghias dirinya.
Hak wanita dalam pergulatan
Tegas, mutlak, tak ada dispensasi, tak ada
tawar menawar, Islam melarang keras perbuatan zina.
Segala pembatasan yang diadakan oleh islam
didalam pergulatan antarjenis (laki-laki dan perempuan), semua berlandaskan
kepada prinsip pencegahan dari setiap jalan menuju perzinaan, diantaranya:
a. Menutup aurat (termasuk kedalam berpakaian)
b. Larangan persinggungan fisik antarjenis,.
c. Larangan bersunyi-sunyi antarjenis
d. Dan lain-lain.
Wanita dalam Islam
Sejarah wanita sebelum Islam.
Berawal dari kehidupan sebelum dunia yakni surga, Allah menciptakan makhluk
yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk lainnya yakni adam. Beliaulah
manusia pertama yang diciptakan oleh Allah. Namun adam merasa sangat kesepian
disurga, maka Allah menciptakan hawa dari tulang rusuk adam, sebagai
pendamping. Wanita tercipta bukanlah dari tulang ubun-ubun, sejatinya agar ia
tidak menjadi tinggi (hati), wanita juga tidak tercipta dari tulang tumit kaki,
agar tidak diinjak-injak (harga dirinya), namun ia tercipta dari tulang rusuk
sebelah kiri didekathati agar dicintai, dan terletak di dekat tangan sejatinya
agar ia dilindungi.
Wanita dalam pandangan Islam
Setelah berabad –abad kaum wanita mengalami
diskriminasi sosial, ahirnya Allah memberikan jalan dengan diutusnya Nabi
Muhammad SAW. yang membawa ajaran spiritual paling hakiki yakni agama Islam.
Serta membawa pesan gembira kepada seluruh umat khususnya kepada kaum wanita.
Nabi Muhammad datang untuk meluruskan semua akidah-akidah Allah yang telah
sirna oleh hinanya dunia.
Peran wanita dalam Islam
a. Peranan sebagai seorang istri
b. Peranan sebagai seorang ibu
Kodrat wanita
Mengandung. Kehamilan adalah sesuatu yang
istimewa yang hanya dimiliki oleh kaum wanita. Dalam kehamilan banyak sekali
keutamaan yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul Nya. Oleh karena itu seorang
wanita tidak perlu malu karena hamil atau menganggap sebagai beban yang berat.
Masa-masa hamil, melahirkan, kemudian menyusui adalah masa-masa yang penuh
pengorbanan, kekhawatiran, kecemasan, harapan dan kebahagiaan bagi seorang ibu.
Mendidik
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam
mendidik anak
a. Menanamkan tauhid dan aqidah yang benar kepada
Allah
b. Mengajari anak untuk melaksanakan ibadah
c. Mengajarkan Al-Qurán, hadist serta doá dan
dzikir yang ringan kepada anak-anak
d. Mendidik anak dengan berbagai adab dan akhlaq
yang mulia
e. Melarang anak dari berbagai perbuatan yang diharamkan.
Keistimewaan wanita atas laki-laki
Berikut kami ungkap tentang keistimewaan wanita
menurut Islam sebagai bukti bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang sangat
menghormati, menghargai, menjunjung tinggi serta menjaga para kaum wanitanya,
diantaranya :
1. Apabila memanggilmu dua orang ibu bapakmu,
maka jawablah panggilan ibumu dahulu.
2. Seorang wanita boleh memasuki surga melalui
pintu manapun yang disukainya cukup dengan 4 syarat, yaitu shalat 5 waktu,
puasa di bulan ramadhan, taat pada suami, dan menjaga kehormatan.
3. Wanita yang melayani dengan baik suaminya yang
pulang kerumah didalam keadaan letih, akan mendapat pahala jihat. Dll
Wanita –wanita penghuni neraka
Perempuan yang tergantung susunya adalah istri
yang mengotori tempat tidurnya. Perempuan yang tergantung kedua kakinya adalah
perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa ijin suaminya
dan tidak mandi suci dari haid dan nifas. Perempuan yang memakan badannya
sendiri adalah wanita yang berhias bukan untuk suaminya. Dll
Madzhab-madzhab dalam ilmu fiqh
Madzhab adalah bahasa arab yang artinya jalan
yang dilalui, tetapi dalam istilah syariát berarti fatwa atau pendapat seorang
imam mujtahid.
Ada 4 madzhab besar dalam ajarannya tetap
konsis, yaitu :
1. Madzhab hanafi, madzhab ini mulanya tumbuh
diiraq (kufah) kemudian tersiar luas di syria, afghanistan, india, turki,
khurasan, mesir, dll
2. Madzhab maliki
3. Madzhab syafi’i
4. Madzhab hambali
MASA-IL
·
Hamil dan menyusui tidak puasa
·
Niat puasa senin kamis plus qadla’
·
Berciuman dan bercumbu saat puasa
·
Bersenggama di bulan ramadhan
·
Mencicipi masakan ketika sedang puasa
·
Dll
Zakat
Menurut lughot arab, zakat memiliki banyak
arti (musytarak) diantaranya adalah berkembang (an-numuww), bertambah
kebaikannya (al-barokah), dan banyak kebaikannya (katsroh al-khair).
Yang berhak menerima zakat adalah
1. Orang faqir, yakni orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yakni orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3. Pengurus zakat, yakni yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat
4. Muallaf, yakni orang kafir yang ada harapan
masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah
5. Memerdekakan budak, mencakup juga untuk
melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang yang berhutang, yakni orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup untuk
membayarnya
7. Pada jalan Allah (sabilillah), yaitu untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.



